Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

  • Bagikan
Bahtiar Baharuddin ditahan Kejati Sulsel
Eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin ditahan Kejati Sulsel.

SULSEL.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyek yang sangat besar, mencapai sekitar Rp60 miliar, dengan dugaan kerugian negara hingga Rp50 miliar.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Bahtiar bersama lima orang lainnya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Mereka adalah Bahtiar Baharuddin (53) – mantan Pj Gubernur Sulsel, Hasan Sulaiman (51) – tim pendamping Pj Gubernur, Uvan Nurwahidah (49) – KPA/PPK, Rio Erlangga (40) – Direktur PT CAP, Ir Rimawaty Mansyur (55) – Direktur Utama PT AAN, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35) – ASN Pemkab Takalar.

Sebelum penetapan tersangka, keenam orang tersebut juga telah dicekal ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

"Kami telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.

Lima Tersangka Langsung Ditahan

Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel kemudian melakukan penahanan terhadap lima tersangka pada Senin (9/3/2026).

  • Bagikan
Memuat komentar…