FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Merebaknya wabah covid 19 yang melanda dunia ternyata tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.
Hajatan yang berpotensi melibatkan orang banyak ini, menjadi salah satu kegiatan yg mendapatkan perhatian serius banyak pihak.
Terkhusus Kementerian Agama Republik Indonesia. Baru-baru ini pihak Kemenag telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelayanan nikah di tengah pandemi.
Aturan itu kemudian mendapat respon positif bagi para KUA di lapangan dengan menjalankan aturan tersebut.
“Iya, sudah ada edaran dari Pak Menteri dan dipertegas lagi dengan edaran dari Dirjen Bimas Islam yg mengatur soal itu, kami di KUA tinggal mengikuti saja," kata A.M. Yusuf Hakim, salah seorang Penghulu yang juga menjabat sebagai Kepala KUA di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Rabu (1/6/2020).
Menurut dia, pelaksanaan akad nihak boleh dilaksanakan di rumah dan di KUA dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada.
Dengan ketentuan dihadiri tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang. Kalau dilaksanakan di Masjid atau di Gedung Pertemuan, maka batasan yang boleh hadir adalah 20 % dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
"Jadi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan harus taat dengan aturan diatas," urai Yusuf yang disebut-sebut bakal m3enjadi calon Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020.
Ditanya bagaimana jika syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak mempelai, Yusuf menjawab dengan tegas.