FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Kebutuhan air merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital dan tidak dapat digantikan dengan apapun juga. Aktivitas sehari-hari seperti mandi, memasak, mencuci dan lain sebagainya sangat bergantung pada sistem air yang ada di dalam rumah. Tidak hanya rumah yang membutuhkan air terutama air bersih, gedung tinggi pun memerlukannya. Guna memperoleh air bersih tersebut, salah satu kunci utama yang menjadi perhatian adalah sistem plambing.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki tanggung jawab membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional, telah menetapkan SNI 8153:2015 Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung sebagai panduan perencanaan sistem plambing pada suatu bangunan. Standar ini menetapkan spesifikasi peralatan perpipaan dan termasuk di dalamnya perencanaan, pemasangan/instalasi, perubahan, perbaikan, penggantian, penambahan dan pemeliharaan sistem plambing.
Adapun yang dimaksud sistem plambing dalam SNI 8153:2015 adalah jaringan perpipaan meliputi penyediaan air minum, penanganan air limbah, bangunan penunjang, perpipaan distribusi dan drainase, termasuk semua sambungan, alat-alat dan perlengkapannya yang terpasang di dalam persil dan bangunan gedung, dan pemanas air dan ventilasi untuk tujuan yang sama.
Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam Webinar knowledge sharing “Penerapan SNI Plambing untuk mendukung program SDG’s di Indonesia” yang disiarkan melalui aplikasi zoom dan kanal youtube BSN pada Selasa (01/09/2020) mengatakan plambing sistem perpipaan merupakan produk-produk yang penting bagi perpipaan.