Langgar Rambu Parkir, 12 Mobil Digembok dan Kena Tilang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar kembali melakukan penertiban kendaraan yang tebukti melanggar rambu parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Mario Said menuturkan, pihaknya akan aktif melakukan penertiban terhadap pengendara yang melanggar parkir. Di mana sebagian besar kendaraan melewati area parkir dan mengambil bahu jalan.

"Melanggar rambu parkir dan memarkir kendaraan di badan Jalan yang menimbulkan kemacetan," ungkapnya, Selasa (15/12/2020).

Dari operasi tersebut, sebanyak 12 kendaraan roda empat terbukti melanggar sehingga dilakukan penggembokan. Selain itu, pemilik mobil juga diberikan berupa sanksi tilang.

"Tim gabungan pengawasan dan penertiban parkir hari ini memgembok kendaraan 12 unit roda empat dan saksi tilang oleh kepolisian lalulintas Polrestabes Makassar," ungkapnya

Beberapa lokasi yang menjadi target operasi kali adalah, Jl Pajongang dg. Ngale, Jl Andi Djemma, Jl Jend Sudirman, Jl Bandang, Jl Veteran selatan, dan Jl Sultan Alaudin depan Pasar Pabaeng-baeng.

Lebih lanjut, kata Mario, penindakan ini akan terus dilakukan Dishub demi mengurangi kemacetan yang diakibatkan parkir liar tersebut.

"Penindakan ini akan terus kami lakukan kedepannya. Demi menciptakan kenyamanan di Kota Makassar," pungkasnya (ikbal/fajar).

  • Bagikan