FAJAR.CO.ID, WATANSOPPENG -- Pemkab Soppeng menerapkan aturan tidak ada lagi warung kopi (warkop) yang buka melewati pukul 22.00 Wita. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh rumah makan dan kafe.
Penerapan pembatasan jam operasional berlaku selama 11-21 Januari. Kadis PPK UKM Soppeng, A Makkaraka menegaskan, aturan itu sesuai surat Nomor 01/PPK UKM/I/2021 tertanggal 8 Januari. Surat itu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19, Khususnya di Restoran/Rumah Makan dan Warung Kopi.
"Langkah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kegiatan operasional rumah makan juga harus dikurangi sekitar 25 persen," papar A Makkaraka, Minggu, 10 Januari.
Namun pesan antar jemput tetap dibolehkan sepanjang mengikuti protokol kesehatan. Sekadar diketahui, penularan Covid-19 di Soppeng melonjak cukup tajam dalam beberapa hari terakhir. Sudah ratusan pasien positif Covid-19 yang sementara dalam perawatan di rumah sakit.(asr/yuk)