FAJAR.CO.ID, MAROS --Tergoda gawai yang dijual secara daring, seorang pemuda di Maros berani mencetak uang palsu alias upal. Akibatnya, pemuda ini ditangkap polisi dan terancam sepuluh tahun penjara.
Adapun pemuda 21 tahun ini merupakan warga Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Andi Trihardika Ramadhan. Pelaku diketahui menggunakan uang palsu yang dicetaknya sendiri untuk membeli satu unit gawai via daring.
Uang dicetak pecahan Rp100 ribu dengan print. Jumlah uang dicetak yakni 12 lembar, senilai Rp1,2 juta.
"Motif pelaku mencetak uang palsu itu untuk membeli satu unit handphone. Dimana usai membeli HP itu pelaku kembali menjualnya ke orang lain," jelasnya Kapolsek Lau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulaiman, Rabu, 13 Januari.
Setelah mencetak, tersangka kemudian mencari target dengan membeli gawai milik korban yang dijual melalui online. Setelah menyetujui harga senilai Rp1,2 juta itu keduanya sepakat bertemu di Dusun Lengkese Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa. "Jadi pelaku sengaja mengajak korban bertemu di pinggir sawah dan gelap supaya korban tidak tahu kalau uang yang digunakan membayar itu uang palsu," jelasnya.
Setelah proses transaksi selesai, kata dia, pelaku segera pergi, sedangkan si korban baru menyadari ada kejanggalan saat memegang dan melihat nomor seri uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut.
"Nomor seri pecahan uang Rp100 ribu itu semuanya sama. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Lau," ungkapnya.
Tersangka diamankan di dekat rumahnya oleh petugas kepolisian setelah bersembunyi selama beberapa hari setelah dilaporkan oleh korban.