FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan melebur Bagian Humas Sekkot Makassar ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Sekkot Makassar, M Ansar mengatakan, peleburan itu berlaku sejak per 1 Januari 2021, sehingga Humas tidak lagi berdiri sendiri.
"Struktur organisasi di lingkup Sekkot Makassar mengalami perubahan. Kehumasan itu pindah ke Diskominfo. Tapi ada juga yang melekat di Sekretariat," ungkap Ansar, Selasa (19/1/2021).
Dia mengemukakan, Bagian Humas yang melebur ke Diskominfo bergabung dengan salah satu bidang dan menjadi struktur baru tersebut efektif berlaku per 1 Januari lalu.
Peleburan Humas ke Kominfo sebenarnya sudah digodok sejak tahun lalu dengan mengacu pada struktur organisasi Pemkot Makassar yang baru.
Secara tertulis, Bagian Humas resmi melebur ke Diskominfo per 1 Januari 2021. Itulah alasan kenapa Bagian Humas sudah tidak lagi diberi anggaran khusus, berarti otomatis tidak lagi berdiri sendiri.
Namun, peleburan Bagian Humas ke Diskominfo Makassar menyisakan persoalan. Pasalnya, ada edaran Mendagri yang melarang proses mutasi sebelum pelantikan wali kota dan wakil wali kota baru.
Sebelumnya, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Makassar telah merampungkan regulasi peleburan OPD di Setda Makassar.
Peleburan unit kerja tersebut mengacu pada Perwali 88/2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Berdasarkan perwali itu, disebutkan ada dua bagian yang dilebur yakni Bagian Perlengkapan dan Bagian Humas.(ikbal/fajar)