22 jenis tanaman dan benih itu akan dikirim ke pemesannya yang membeli tanaman itu di luar negeri secara online. Hal itu dianggap akan mengancam sektor pertanian di Tanah Air karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen.
"Mereka tidak paham kalau ada hamah yang dibawa oleh tanaman atau benih ini. Saat itu kan belum tapi butuh waktu, dan pada saat dia berkembang pertanian kita yang ada di Indonesia akan bermasalah. Itu yang kita hindari," tambah Andi Yusmanto.
"Kalau imporkan mereka melanggar undang-undang kita yang baru. Nah ini masuk persoalannya dengan denda Rp 10 miliar karena impor. Hukuman penjara 10 tahun. Ini temuan dari Desember 2020 sampai sekarang," sambungnya. (Ishak/fajar)