FAJAR.CO.ID, GOWA -- BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menandatangani Memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi pegawai non ASN dan aparat desa.
Kepala BPJS Makassar, Lubis Latif mengatakan, kerjasama dengan Pemkab Gowa akan berlangsung selama lima tahun. Peserta yang terdaftar akan mendapat banyak kemudahan.
"Program BPJS Ketenagakerjaan membantu seluruh non ASN maupun aparatur desa yang notabene merupakan pekerja. Jadi ada dua program yang diikuti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ungkapnya, Rabu (17/2/2021).
Jika terjadi kecelakaan di lapangan, program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan meringankan beban keluarga. Baik dirawat di rumah sakit maupun mengalami kematian.
"Jaminan kematian itu, meninggal karena apapun entah sakit atau apa, tetap mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta . Sementara kecelakaan kerja akan mendapat perawatan medis, kalau dia terjadi kecelakaan ketika sedang bekerja itu tanpa batas biaya, unlimited. Selama menjalani perawatan selama tidak mampu bekerja setara dengan gaji perbulan," tuturnya.
Sementara , Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyambut baik kerjasama tersebut. Setidaknya kata dia, pekerja non ASN atau honorer dan aparat desa di lingkup Pemkab Gowa bisa bekerja dengan maksimal dengan adanya jaminan.
"Penghargaan setinggi-tingginya atas kesediaan BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Pemkab Gowa untuk menjamin bagi pegawai non ASN dan aparat desa," kata Adnan.