Pemkab Sinjai Buka Posko Pengaduan THR

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Sinjai.

Posko pengaduan THR itu dibuka untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang dihadapi tenaga kerja di Bumi Panrita Kitta'.

Kadiskopnaker Sinjai, La Baba Paisal mengatakan, posko pengaduan THR itu sudah dibuka sejak 29 April 2021 hingga 10 Mei 2021 mendatang.

Hal itu dilakukan sesuai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.

Tujuannya, untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

"Setiap tahun kami membuka posko pengaduan pekerja jika ada yang memasukkan pengaduan agar nantinya dilakukan tindaklanjut," ungkapnya.

La Baba menambahkan, pelayanan posko pengaduan THR dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WITA di Kantor Diskopnaker Sinjai.

Di Kabupaten Sinjai sendiri, ada sekitar 1.500 perusahaan yang terdaftar di Diskopnaker dan memiliki tenaga kerja.

"Namun hingga saat ini, belum ada pengaduan yang masuk sejak posko pengaduan kami buka," tambahnya. (sir)

  • Bagikan