FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Pemkot Makassar kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait PPKM. Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Makassar hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita.
Aturan itu berlaku selama 14 hari. Mulai 6-20 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita, dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat," kata Danny, dalam edaran tersebut.
Kebijakan ini juga berlaku untuk kegiatan makan minum di tempat umum, baik itu warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Ketua Asosiasi Suplier Toko Modern (Astom) Sulsel, Makmur Mingko, mengatakan mendukung kebijakan pemerintah ini. Hanya saja, ia berharap penerapan ini berjalan adil.
Sebab PPKM yang berjalan sebelumnya cenderung hanya ketat untuk mal dan swalayan saja. "Saya lihat hanya mal dan swalayan saja yang ditutup. Warung makan, pedagang kaki lima, kafe saya lihat banyak sekali buka hingga pukul 12.00," kata pria yang juga pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulsel itu.
Sebab itu, ia mengaku mempertanyakan bagaimana ketegasan pemerintah. Jangan sampai aturan ini menuai banyak protes dari pengusaha. (mum/fajar)