Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Wajo

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Divisi pelayanan hukum dan Ham (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto, Minggu ( 22/8) mengatakan bahwa pihaknya telah lakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom, Jumat, (20/8).

Anggoro Dasananto berharap Kabupaten Wajo dapat terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Semoga dg sinegi ini produk hukum yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dg kebutuhan masyarakat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kab. Wajo Andi Pallawarukka mengatakan perubahan RPJMD tersebut untuk menyesuaikan beberapa aspek yang sudah tidak sesuai dengan asumsi saat dokumen tersebut dibuat.

Kepala Bidang Hukum, Andi Haris yang memimpin jalannya kegiatan menjelaskan secara teknis ketentuan yang mengatur perihal harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan disebutkan pada Pasal 58 UU No. 15 / 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Andi Haris mengatakan Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, termasuk di dalamnya peraturan daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian, pengharmonisasian yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, saat ini dilakukan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

  • Bagikan