Aturan PPKM Level 2 di Makassar, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Bioskop

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berdasarkan Surat Edaran Kesbangpol Kota Makassar no. 443 perihal PPKM Level 2, salah satu instruksi pada poin G angka 3 menyebutkan bahwa;

Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan; pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk.

Artinya, regulasi ini secara jelas mengatur bahwa bioskop tidak bisa beroperasi jika masih mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk. Pun bermakna, operasional hanya diperuntukkan bagi mereka yang usianya 12 tahun ke atas lengkap dengan prokes dan syarat masuk bioskop.

Plt Kadis Kesehatan Makassar dr Nursaidah Sirajuddin membenarkan penerapan aturan itu pada bioskop-bioskop di kota Makassar.

Menurutnya, apa yang sudah tercantum dalam edaran maka sudah menjadi acuan penerapan PPKM Level 2 di Makassar.

"Semua yang ada di SE itulah berlaku," singkat, dr Ida, sapaannya, Rabu, (22/9/2021).

Pihaknya kini senantiasa mengatensi, berkoordinasi dengan pihak terkait dan berupaya optimal dalam penerapan edaran tersebut.

Ahli Epidemiologi FKM Unhas, Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, aturan itu tentunya sebagai upaya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari penularan covid-19.

Apalagi, Ridwan bilang, anak di bawah 12 tahun belum diwajibkan untuk melakukan vaksinasi. Sehingga hal itu salah satu upaya pencegahannya.

Ditanya di beberapa tempat yang menerapkan level 2, anak dibolehkan berkunjung ke mall atau pun bioskop tapi dengan orangtuanya.

  • Bagikan