Ranperda APBD Perubahan 2021 Sidrap Disetujui Menjadi Perda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SIDRAP --Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Sidrap, disetujui DPRD setempat untuk menjadi peraturan daerah.

Persetujuan dinyatakan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, Kamis (30/9/20212), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidrap.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua DPRD, A. Sugiarno Bahri dan Kasman. Bupati Sidrap, H. Dollah Mando bersama Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf dan unsur Forkopimda Sidrap, hadir dalam rapat.

Turut hadir, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, para staf ahli, asisten, para pimpinan OPD, para Kabag, serta undangan lainnya.

Rapat paripurna tersebut, mendengarkan laporan Banggar DPRD, dilanjutkan penandatanganan keputusan DPRD, dan penyerahan Rancangan Perda dari pimpinan DPRD ke Bupati Sidrap.

Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan dalam sambutannya mengatakan, penyerahan kembali rancangan perda usulan pemerintah daerah, merupakan manifestasi dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 yang telah disepakati melalu keputusan DPRD.

"Tentunya keputusan itu sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan regulasi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai langkah penguatan peran dan fungsi pemerintah sebagai fasilitator dan regulator terhadap keseluruhan aktivitas masyarakat dan penyelenggara pemerintah," sebutnya.

Sementara, Bupati Sidrap dalam pendapat akhirnya menjelaskan, rangkaian proses pembahasan yang telah dilaksanakan merupakan wujud sinergi positif penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik.

  • Bagikan

Exit mobile version