Tak Terima Gedung Juang 45 Diambil Paksa, Pengelola Polisikan Perseroda Sulsel

  • Bagikan

Lebih lanjut dia mengatakan, sekian lama pihaknya telah bersabar menunggu adanya iktikad baik dari pihak yang merasa berkepentingan dengan Gedung Juang 45.

"Bahkan somasi pun atas perbuatan mereka kami sudah sampaikan ke Perseroda, namun tetap tidak memperlihatkan iktikad baiknya bahkan sikap arogansinya semakin tinggi seolah-olah hanya merekalah yang bisa bicara kepentingan daerah Sulawesi Selatan," ujar Putra Budayawan Sulsel, Prof. Dr. Abu Hamid ini.

Karena itu, ia berharap untuk duduk bersama dalam forum koordinasi, merumuskan solusi terbaik yang produktif.

Sejumlah surat kata dia tidak direspon, sehingga upaya hukum menjadi solusi terbaik.

Upaya hukum ini menurutnya bukan berarti ingin menguasai lahan itu seutuhnya tapi arahnya adalah hak subtantif yang melekat di gedung.

Gedung Juang 45 kata Amran harus dikelola sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga tidak bisa dibiarkan ada pihak-pihak sok jagoan menjadi pahlawan kesiangan mengabaikan aturan, etika dan prosedur melakukan aksi premanisme. Negara ini Negara hukum jadi semua tidakan harus sesual aturan dan perundang-undangan," ucapnya.

"Sikap arogan mengambil alih pengelolaan, membongkar paksa pintu gedung yang sudah digembok, merusak dan mengacak acak isi ruangan dan memanfaatkan ruangan lantai satu, melaksanakan pesta pernikahan dengan memungut biaya tanpa ada izin dari owner/pengelolah Gedung Juang 45 adalah bentuk tindakan brutal yang berlebihan dari perusahaan yang katanya profesional dengan simbol Sulawesi Citra Indonesia," sambungnya.

  • Bagikan