Diserahkan Bupati ASA, Keluarga Non ASN Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), menyerahkan santunan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai kepada ahli waris atau pihak keluarga almarhumah Asrianti.

Santunan sebesar Rp42 juta itu diserahkan Bupati ASA kepada ahli waris tenaga non ASN yang bekerja di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Sinjai di rumah Jabatan Bupati, Selasa (11/1/2022)

Turut hadir mendampingi Bupati ASA, yakni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai, Gazali serta sejumlah staf DTPHP Sinjai.

Sebelumnya menyerahkan, Bupati ASA menyampaikan duka cita mendalam dan mendoakan yang terbaik untuk Almarhumah dan keluarga.

“Memang santunan ini tidak dapat mengembalikan almarhumah akan tetapi diharapkan santunan ini dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” ucap Bupati ASA.

Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai ini berharap kedepan cakupan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dapat meningkat sehingga memberikan kepastian jaminan kepada para pekerja di Kabupaten Sinjai.

“Ini terus kita dorong, mudah-mudahan pekerja kita baik di swasta atau di Pemkab Sinjai mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” jelasnya.

Usai penyerahan santunan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gazali menuturkan, almarhumah memang tercatat sebagai peserta perlindungan jaminan sosial yang bekerja di DTPHP Sinjai.

“Karena sudah terdaftar dalam program jaminan sosial makanya kita berikan santunan sebesar Rp42 juta,” ungkapnya.

Gazali, menambahkan hampir semua instansi di lingkup Pemkab Sinjai kini telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga non ASN.

  • Bagikan