FAJAR.CO.ID -- Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, bakal menyelidiki terkait pejabat kepolisian di Polrestabes Medan yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari seorang istri bandar narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Propam. Menurut Sahroni, sudah seharusnya oknum-oknum penerima suap ini dibersihkan dari instutusi kepolisian.
“Saya sangat mendukung Kabid Propam agar melakukan pembersihan institusi Polri dari oknum-oknum yang baik sengaja atau tidak sengaja menerima suap dari siapapun. Ini adalah bentuk ketidak amanahan atas jabatan yang diberikan, apalagi kalau benar suapnya diterima dari bandar narkoba. Sama sekali tidak bisa ditolerir,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Lebih lanjut, legislator Partai Nasdem ini juga meminta Propam untuk menindak tegas oknum polisi di Medan tersebut jika memang terbukti menerima suap.
“Kalau memang terbukti, saya minta para oknum ini dihukum seberat-beratnya oleh Propam karena mereka telah mencoreng nama baik Polri. Apalagi kalau ternyata mereka benar merupakan pejabat, tentunya hukumannya harus lebih berat, agar menjadi pesan dan contoh bagi polisi lainnya agar tidak melakukan apa yang mereka lakukan,” katanya.
Menurut Sahroni, ketegasan Propam Polri ini penting agar menjadi peringatan bagi polisi lainnya dalam hal menerima suap.
“Propam tidak pandang bulu dan wajib menegakkan wibawa institusi Polri bahwa mereka bukanlah institusi yang bisa disuap,” ungkapnya.