FAJAR.CO.ID -- Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan kakak beradik Gibran dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra pertama dan ketiga Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/1/2022).
Laporan itu terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menganggap suntikan dana puluhan miliar rupiah untuk bisnis es doger miliknya yang sempat dipertanyakan sejumlah pihak merupakan hal wajar.
”(Bisnis es doger) itu kan sudah lama. Kok baru gimana,” kata Gibran seperti dilansir dari Antara di Solo, Selasa (18/1).
Dia mengatakan, suntikan dana Rp 71 miliar untuk pengembangan bisnisnya tersebut berasal dari venture capital (VC). ”Ya kayak gitu cara kerjanya, (Rp 71 miliar) untuk pembukaan cabang. Biasa. Mangkokku (bisnisnya yang lain) bedo meneh, duite luwih gede meneh. Mengko do kaget kabeh (beda lagi, dananya lebih besar. Nanti kaget semua),” ujar Gibran.
Menurut dia, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari suntikan dana tersebut. Apalagi, uang tersebut langsung masuk ke perusahaan.
”Duite kan ra mlebu aku, duite kan mlebu perusahaan (Uangnya kan tidak masuk ke saya, masuk ke perusahaan). Opo (apa) yang salah, raono enteke nek golek kesalahan (tidak ada habisnya kalau cari kesalahan),” tutur Gibran.
Disinggung mengenai tudingan negatif beberapa pihak yang menghampirinya akhir-akhir ini, dia enggan menanggapi. Termasuk jika tudingan tersebut memiliki muatan politik.