FAJAR.CO.ID -- Masa depan perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia tampak memprihatinkan. Seluruh pihak harus terpanggil untuk mendukung perlindungan hukum bagi kaum perempuan. Kasus kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan terus menjamur, perempuan mempunyai hak untuk memperoleh akses
keadilan dalam perlindungan hukum.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari januari sampai november 2021. Sementara itu, Komnas perempuan juga
mencatat ada 4.500 kasus terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari sampai Oktober 2021.
Komnas perempuan menyebutkan bahwa setiap 2 jam ada perempuan Indonesia jadi korban kekerasan
seksual, dan itu adalah kasus yang terlapor, lalu bagaimana dengan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan yang mana mereka tidak mau atau takut untuk melaporkannya. Tentunya di luar sana masih banyak kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan yang tidak terlaporkan.
Angka di atas menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih sangat rentan sekali terjadi di negeri ini dan perlu dilakukan upaya yang lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak lagi terjadi.
Baru-baru ini ramai dibahas dalam pemberitaan bahwa pada Senin, 17 Januari 2021 Polres Kota
Serang membebaskan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perkosaan terhadap gadis difabel mental berusia 21 tahun di Kota Serang. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan
di Mapolres Serang Kota.