FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Novia Widyasari, mahasiswi yang bunuh diri akibat paksaan aborsi dari kekasihnya, Bripka Randy, dipastikan tidak mengidap penyakit bipolar. Sementara itu, diduga Bripka Randy belum dipecat dari kepolisian.
Temuan itu disampaikan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya dan tim advokasi bersama Ibu Novia, dan sejumlah teman Novia, saat melakukan audiensi via zoom meeting dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, Minggu (23/1).
”Adalah benar Novia pernah melakukan pemeriksaan dan konseling psikologi. Namun, tidak ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Novia menderita kelainan bipolar,” tulis LBH dalam keterangan resmi di laman https://www.batuanhukumsby.or.id/aticle/31.
Bahkan, muncul dugaan Bripka Randy belum dipecat dari kepolisian. Berdasar temuan tim advokasi, Randy telah diberhentikan dari dinas Polri. Namun, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan. Hal itu berarti Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan.
”Tim Advokasi meminta agar Polri/Polda Jatim memberikan pernyataan yang benar terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Randy Bagus Hari Sasongko,” papar tim advokasi.
Kemudian, aborsi yang dilakukan terbukti atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya. Hal itu dipastikan berdasar tangkapan layar di chat WhatsApp.
”Berdasar temuan-temuan tersebut, tim advokasi mendorong perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan,” tutur tim advokasi.