Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim hingga Tewas, Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Baru

  • Bagikan
Kombes Pol Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan tersangka baru kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) yang dituduh maling di Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan total sudah ada enam tersangka dalam kasus pengeroyokan itu. "Tersangkanya sekarang enam orang," kata Kombes Zulpan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (31/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan inisial tersangka baru itu ialah F. "Dua hari lalu ada penetapan satu tersangka baru (inisial F, red)," sebut mantan juru bicara Polda Sulsel itu.

Kombes Zulpan mengungkapkan F yang ditangkap di Jakarta itu berperan melakukan pengerusakan mobil korban. Baca Juga: Kakek Wiyanto Dikeroyok hingga Tewas, 5 Tersangka Tidak Kenal Korban "Ini keterlibatannya dia ikut melakukan pengerusakan terhadap mobil korban," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto. Mereka ialah TJ (21) berperan menendang korban ke arah pinggang, dan perut.

Selain itu, ada tersangka JI (23) berperan menendang bagian atas tubuh korban. Tersangka RYN (23) berperan menendang mobil serta menarik paksa tangan kanan korban hingga keluar dari dalam mobil.

Selain itu, RYN juga melakukan pemukulan dengan tangannya ke arah kepala korban. Tersangka keempat berinisial M seorang laki-laki (18) berperan menginjak-injak kaca bagian depan mobil hingga pecah.

Adapun tersangka kelima, yakni MJ seorang laki-laki (18) yang berperan menendang kepala korban dan mobil. Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (jpnn/fajar)

  • Bagikan