Calon PPPK Guru Tahap 2 Terdata sebagai PNS, Befini Penjelasan BKN

  • Bagikan
ilustrasi -- Guru honorer yang menuntut regulasi pengangkatan mereka menjadi PPPK. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons kasus calon PPPK guru tahap 2 yang tidak bisa mengakhiri pengisian daftar riwayat hidup (DRH) karena terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kasus tersebut bisa saja terjadi karena nomor induk kependudukan (NIK) ada yang sama.

"Sistem DRH di akun SSCASN akan membaca data NIK dari dukcapil," kata Suharmen kepada JPNN.com menanggapi kasus Maryono, calon PPPK guru, Kamis (3/2).

Menurutnya, jika ditemukan NIK yang sama maka akan ditolak oleh sistem. Selain itu, ujar dia, bisa juga kalau ada PNS yang punya NIK sama, maka akan ditolak oleh sistem.

"Saya tidak tahu yang salah NIK siapa, tetapi yang pasti NIK bisa double," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan SSCASN langsung membaca beberapa sistem sekaligus. Kalau ketemu data yang sama, akan diberikan warning.
Untuk memastikan itu, Deputi Suharmen mengatakan harus dicek dulu.

Jika ternyata memang sama, calon PPPK guru atas nama Maryono harus melapor ke dukcapil. "Namun, saya harus memastikan dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengungkapkan Maryono calon PPPK guru tidak bisa mengakhiri pengisian DRH sejak 2 Februari. Ketika akan mengakhiri pengisian DRH, tiba-tiba muncul tulisan, “Anda terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan. Silakan hubungi Biro SDM/BKD/BKPSDM instansi tersebut untuk proses pemberhentian agar dapat melanjutkan proses pengisian daftar riwayat hidup.”

  • Bagikan