Lukai Profesi Pendidik, Komisi E DPRD Sulsel Kecam Penganiayaan Guru di Sidrap

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Irfan AB menegaskan orang tua siswa tidak boleh main hakim sendiri. Jika ada masalah, sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan kepala sekolah, bukan malah melakukan kekerasan fisik pada guru.

Ia mendesak Pemprov Sulsel untuk memberlakukan peraturan daerah tentang perlindungan guru dan siswa yang diketuk DPRD Sulsel 2021 lalu.

"Pemprov perlu segera meminta kepada seluruh sekolah di Sulsel menerapkan Perda Sekolah Ramah Guru dan Siswa," katanya.

Kedua ke mendesak pemprov Sulsel harus menjaga warga sekolah terhadap berbagai macam ancaman kriminalisasi sebaiknya Pemprov menempatkan Satpol PP di setiap sekolah SMAN dan SMKN di seluruh Sulawesi Selatan.

Atas kejadian ini Irfan menyarankan pada guru mengevaluasi kembali pola edukasi terhadap siswa juga sdh harus diubah.

"Walaupun tindakan yang dianggap mendidik oleh guru tetapi tindakan tersebut bisa mengundang kontroversi dan perbedaan pendapat," katanya.

Tak ketinggalan kecaman juga datang dari anggota Komisi E Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Andi Muhammad Anwar Purnomo.

Andi Aan, sapaan, mendesak Pemprov Sulsel memberi atensi khusus dalam kasus kekerasan pada guru itu. Terutama dinas pendidikan karena di Sulawesi selatan sudah ada perda Sekolah Ramah guru dan siswa.

"Ini bukan berfokus pada mencari siapa yang benar dan yang salah tetapi perda ini bertujuan untuk mengurangi tindak kekerasan di sekolah yang angkanya terbilang tinggi di Sulsel," katanya.

Menurutnya perda perlindungan guru itu bertujuan mengurangi penyelesaian perselisihan di sekolah di selesaikan sebelum masuk ke ranah hukum, tetapi karena sudah masuk ranah hukum.

  • Bagikan