FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Kasus narkoba yang menyeret nama Irfan Gaffar, pengusaha SPBU dan Cafe di Bulukumba saat ini tengah berproses di kepolisian. Irfan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka menyebut dirinya merupakan korban jebakan oleh oknum polisi.
Irfan Gaffar megaku, saat penangkapan, dirinya terkejut pasalnya dia tak pernah menyentuh barang haram narkoba, namun polisi menemukan narkoba di dalam mobilnya.
Dia menduga ada kelicikan oknum polisi dalam kasus ini. Itu terbukti saat tes urine, dirinya negatif sebagai pengguna narkoba.
"Saat penangkapan, saya tidak tahu kalau ada sabu dalam mobilku. Polisi langsung datang dan perlihatkan sabu itu, bukan saya pegang dia yang ambil dari belakang jok mobil," katanya.
Padahal dalam prosedur, kepolisian wajib menggunakan kaos tangan untuk mengambil barang bukti, agar sidik jari pemilik bisa ditahu.
Saat ditangkap, beberapa kejanggalan terjadi, termasuk hasil pemeriksaan urine yang hasilnya negatife tidak diberitahu, nanti seminggu pasca dirinya ditahan.
"Setelah ditangkap datanglah Brigpol A, bujuk istriku, yang bilang, daripada dituduh bandar, lebih baik dikasi jadi pengguna, kalau pasal 127, direhabji orang 2 sampai 3 bulan bebasmi," kata Irfan menirukan rayuan Brigpol A.
Rehabnya, lanjut Irfan dilakukan di Makassar, cukup membayar Rp80 juta hingga Rp150 juta saja. Brigpol A yang nanti atur dokternya.
"Nah bertengkarlah saya dengan istriku, saya bilang caramu salah, karena kausuruh saya melawan kata hatiku, dijadikan sebagai pengguna narkoba," kata Irfan.