FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dua pengelola jalan tol melakukan penyesuaian tarif tol dalam kota. Dua ruas itu yakni ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022. Kenaikan tarif tersebut akan mulai berlaku pada 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif jalan tol dalam kota Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 500 untuk setiap golongan.
Golongan I menjadi Rp 10.500, golongan II menjadi Rp 15.500, golongan III menjadi Rp 15.500, golongan IV menjadi Rp 17.500, dan golongan V menjadi Rp 17.500.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif jalan tol dalam kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 hingga 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.
Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi badan usaha jalan tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level pelayanan di jalan tol.