Pengusaha Alat Kesehatan Aniaya Istri, Sempat Mandek di Polisi karena Kabarnya Ada Orang Dalam

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengusaha alat kesehatan di Makassar berinisial FA resmi menyandang status tersangka di Polrestabes Makassar. Pria berusia 42 tahun itu diduga telah menganiaya istrinya, CZ sejak Mei 2021.

FA pun kini resmi ditahan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, kasus ini berawal saat FA menganiaya istrinya itu pada 14 Mei 2021.

FA menganiaya CZ dengan cara dipukul. Lalu pada 19 Januari 2022, FA kembali menganiaya istrinya. Namun yang ini bukan lagi pakai tangan. FA memakai mainan berupa batangan milik anaknya, hingga korban CZ mengalami luka.

FA juga telah menganiaya anaknya sendiri. Dalam keterangan polisi, motif dari kasus kekerasan dalam rumah tangga ini karena CZ diperintahkan oleh FA untuk makan. Namun CZ menolak karena mengaku telah makan di rumah temannya.

Sebagai suami, FA pun murka dan melakukan penganiayaan itu. Sementara alasan FA ikut menganiaya anaknya karena tak kunjung berhenti menangis karena dicubit oleh saudaranya.

CZ yang melaporkan kasus ini sejak 27 Januari 2021, sempat kecewa. Alasannya, berendus kabar bahwa suaminya itu punya kenalan polisi yang bertugas di Mabes Polri sehingga kasus ini sempat mandek.

Kombes Pol Budi pun membantah kabar itu. Dia bilang, alasan kasus ini sempat mandek karena tersangka FA sedang terkonfirmasi Covid-19.

"Jadi kalau ada informasi keluarga tersangka adalah pejabat, tidak benar ya. Tadi sudah dijelaskan mundurnya pemeriksaan ini karena yang bersangkutan tetap terkonfirmasi Covid-19," jelasnya kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

  • Bagikan