Oknum Pamen Polri Resmi Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Ilustrasi oknum polisi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Oknum aparat berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) inisial M, resmi menyandang status tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulsel.

AKBP M diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap asisten rumah tangganya, yang berusia 13 tahun di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho membenarkan penetapan status hukum oknum polisi yang pernah bertugas di Polairud Polda Sulsel itu.

"Sudah gelar perkara dan sudah tersangka," katanya via telepon, Jumat (4/3/2022).

Pihaknya akan memproses AKBP M sesuai pelanggaran yang ia lakukan, yakni kode etik dan pidana. Saat ini juga Perwira Menengah (Pamen) Polri itu dicopot dari jabatannya.

Yakni dari Direktorat Polairud Polda Sulsel ke Pamen Yanma Polda Sulsel. Dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan itu.

"Sudah dimutasikan ke Yanma tanpa jabatan," singkat dia.

Penyidik juga masih menunggu hasil visum korban dari RS Bhayangkara, Makassar. Pihaknya meminta kepada korban agar melakukan visum lebih dulu yang hingga kini masih ditunggu oleh penyidik.

Sejauh ini, pihaknya menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi itu.

"Ada indikasi pelanggaran kode etik," tandas Agoeng. (ishak/fajar)

  • Bagikan