Kasus Penganiayaan Anak Yatim yang Dituduh Curi Uang Sempat Dimediasi Aparat Desa

  • Bagikan
Terlapor SR (tengah) di Mapolres Gowa.

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR (36) masih harus berurusan dengan polisi. Dia tega menganiaya seorang bocah berusia 11 tahun, yang ia tuduh telah mencuri uang senilai Rp1,2 juta di rumahnya.

Tepatnya di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa dan beredar luas di media sosial Facebook, Rabu (9/3/2022).

Usai menganiaya, pemerintah setempat sempat melakukan mediasi antara SR dengan orang tua bocah malang itu. Termasuk mencari tahu benar atau tidaknya bocah itu mencuri uang milik SR di rumahnya.

Pihak keluarga bocah membantah. Bocah yang diketahui anak yatim piatu itu juga mengaku tak tahu, dan tidak mencuri uang milik SR di rumahnya. Berselang beberapa lama, mediasi pun gagal karena SR tak hadir dalam mediasi itu.

"Sempat kami panggil ke kantor desa untuk didamaikan, tapi sepertinya pihak keluarga memilih melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Gowa," jelas Sekretaris Desa Tanrara, Sudirman.

SR sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Gowa sebagai terlapor. Tidak ada sepatah kata pun yang ia ucapkan kepada wartawan saat itu.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan terlapor SR yang tega melakukan aksi penganiayaan terhadap korban yang masih belia.

Perwira Polri berpangkat tiga balok ini juga belum bisa menjelaskan terkait motif pasti dari aksi penganiayaan itu. Terlebih, pelaku menganiaya dengan cara membanting korban ke tanah.

Informasi sementara yang beredar, SR tega melakukan itu karena uang senilai Rp1,2 juta miliknya hilang di rumahnya dan menuduh bocah itu adalah pelakunya.

  • Bagikan