FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya merupakan salah satu Rumah Sakit tipe B yang ada di Makassar Sulawesi Selatan.
Rumah sakit ini mulanya hanya sebuah Puskesmas Perawatan Daya yang berdiri pada masa Wali Kota Makassar Muhammad Daeng Patompo pada tahun 1975 atau pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto.
Selama beberapa tahun, pelayanan di puskesmas ini terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 1987-2002, berubah menjadi Puskesmas Plus Daya.
Kemudian pada masa Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, puskesmas ini diberikan izin untuk menjadi Rumah Sakit berdasarkan terbitnya Surat Izin Rumah Sakit dari Dirjen Yanmedik Nomor: HK.01.021.2.4474 Tanggal 28 Oktober 2002, SK Walikota Makassar Nomor :50 pada Tanggal 6 November 2002.
Struktur dan organisasinya baru dibentuk pada masa Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin berdasarkan SK Walikota No. 5 Tahun 2007 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja RSUD Kota Makassar dan Peraturan Walikota Makassar Nomor: 54 tahun 2009 tentang Uraian tugas jabatan struktural RSUD kota Makassar.
Namun pada tahun 2008 lah baru secara resmi statusnya berubah menjadi Rumah Sakit tipe C dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Kota makassar sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 967/Menkes/SK/X/2008.
Kemudian tahun 2012 RSUD ini berubah menjadi tipe B berdasarkan Sertifikat Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Tipe B Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.03.05/I/1043/12 , tanggal 20 Juni 2012.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan berharap agar RS ini lebih memperbaiki pelayanannya.