Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Penipu Investasi Ilegal Doni Salmanan

  • Bagikan
Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jpg/fajar)

  • Bagikan