Aturan Karantina Ditiadakan, PPLN Tetap Wajib Melakukan Tes PCR

  • Bagikan
PULANG KAMPUNG: Sejumlah PMI membawa barang-barang menjelang pulang ke daerahnya masing-masing seusai karantina di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat (28/1). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mendapat kabar gembira. Pemerintah secara resmi tidak lagi melakukan karantina bagi setiap warga negara Indonesia dan asing yang tiba di tanah air.

Hal ini secara resmi disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam merespon perkembangan Covid-19 di Tanah Air. Jokowi memastikan, tren penularan kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di bandara dari seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Kepresidenan, Rabu (23/3).

Namun, Pemerintah tetap mewajibkan untuk melakukan tes usap bagi PPLN yang tiba di Tanah Air. Jika hasil tes negatif maka bisa langsung beraktivitas. Tetapi jika hasil tes positif maka akan ditangani oleh satuan tugas (Satgas) Covid-19.

“Kalau tes PCR positif akan ditangani oleh satgas Covid-19,” tegas Jokowi.

Kepala negara juga mengharapkan, tren kasus Covid-19 yang membaik ini akan semakin membawa dampak positif. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk patuh menerapkan protokol kesehatan.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan, saya minta kita semua tetap menjalankan prokes disiplin menggunakan masker rajin mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkas Jokowi. (jpg/fajar)

  • Bagikan