Gratis, Bantuan Hukum untuk Orang Miskin

  • Bagikan
Arman

Oleh: Arman
(ASN Kanwil Kemenkumham Sulsel)

Keadaan Miskin tentu saja tidak boleh menjadi alasan seseorang tidak mendapat akses keadilan. Konsekuensi pengakuan Indonesia sebagai negara hukum mewajibkannya menjamin kesamaan perlakuan warganya di hadapan hukum, tanpa membedakan latar belakang, termasuk keterbatasan keuangan.

Lalu, jika tidak mampu, siapa yang akan membiayai? UU Bantuan Hukum 16/2011 mengamanahkan Kementerian Hukum dan HAM memberikan layanan bantuan hukum secara cuma cuma (gratis) kepada orang miskin atau kelompok orang miskin, mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).

Pada pelaksanaannya, Kanwil Kemenkumham di tiap provinsi merekrut Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Kabupaten/Kota. Warga miskin yang membutuhkan tinggal mengajukan permohonan kepada OBH dimaksud. Kemudian, OBH selaku pemberi bantuan hukum akan mendampingi, mewakili, membela, menjalankan kuasa, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan orang miskin yang dilayani.

Tahun ini ada 619 OBH telah lolos verifikasi dan akreditasi BPHN siap melayani warga miskin. Di Sulsel sendiri ada 30 OBH dengan total anggaran tersedia sekitar 2,6 M (kemenkumham.go.id). Mereka yang berkonflik dengan hukum tidak perlu risau persoalan biaya, layanan bantuan hukum tersebut ditanggung negara. Itu adalah pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan akses terhadap keadilan (access to justice), atas dasar asas kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) dan praduga tak bersalah (presumption of innocence).

  • Bagikan