FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Biaya Operasional Pengedaran (BOP) kolektor dan pembantu kolektor PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) tahun 2022 di Kabupaten Sidrap meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Demikian diungkap Sekretaris Bapenda Sidrap, Muhammad Subhan, Dalam sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Tellu Limpoe, Kamis (31/3/2022).
Subhan menyampaikan, sebagai ujung tombak dalam penagihan PBB, Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan apresiasi berupa kenaikan BOP bagi kolektor maupun pembantu kolektor.
"Jadi ada kenaikan BOP untuk kolektor dan pembantu kolektor, ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah," bebernya.
Sosialisasi di Tellu Limpoe itu merupakan hari keempat rangkaian sosialisasi Bapenda Sidrap. Di hari yang sama, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Panca Lautang.
Untuk Kecamatan Panca Lautang sosialisasi dihadiri Camat Panca Lautang, Muhammad Basri didampingi Sekcam, H. Muhammad Ridwan.
Sementara di Kecamatan Tellu Limpoe dihadiri Camat Tellu Limpoe, Asbudi didampingi Kepala UPT Bapenda, Firman. Sosialisasi diikuti lurah/kepala desa dan pembantu kolektor masing-masing.
Adapun dari Bapenda Sidrap, selain Muhammad Subhan, juga hadir Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Habbabe, dan Kasubid Pendapatan Asli Daerah, Nur Hidaya Ibas
Di dua kecamatan itu, Bapenda Sidrap kembali menyampaikan materi mengenai perubahan tarif PBB-P2 yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap No.5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No.4 Tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketetapan minimal PBB-P2.