Bentuk Apresiasi, Pemkab Sidrap Naikkan BOP Kolektor dan Pembantu Kolektor

  • Bagikan
IST

Bapenda Sidrap juga menyampaikan target dan realisasi PBB-P2 sampai 18 maret 2022 serta persyaratan mutasi/balik nama PBB-P2 dan kemudahan layanan pembayaran PBB-P2

"Sosialisasi juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam pembayaran pajak, khususnya PBB-P2 serta mendengarkan kendala-kendala yang dihadapi pembantu kolektor di lapangan," papar Subhan.

Sementara, Kasubid Pendapatan Asli Daerah, Nur Hidaya Ibas dalam materi sosialisasinya menjelaskan, Perda No.5 tahun 2021 mengatur bahwa tarif PBB-P2 dibagi ke dalam empat kelompok.

Tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06%, sementara NJOP diatas Rp500 juta sampai Rp.2 milyar sebesar 0,08%.

Selanjutnya NJOP Rp2 miliar sampai Rp10 milyar dikenakan 0,12%, sedangkan NJOP diatas Rp.10 milyar dikenakan 0,2% dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp15 juta.

“Sebelumnya pada Perda Nomor 4 tahun 2013 tarif hanya dibagi dua kelompok yakni NJOP di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1% dan untuk NJOP di atas Rp.1 miliar dikenakan tarif 0,2%," terangnya.

Tekait nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP), Nur Hidaya Ibas menjelaskan NJOPTKP yang dimaksud adalah batas NJOP atas PBB yang tidak kena pajak dan menjadi nilai pengurangan dalam menghitung PBB dalam satu tahun pajak berjalan.

Artinya, terangnya, nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP sebesar Rp15 juta.

"Kenaikan ini artinya menguntungkan masyarakat sebab setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak maka berhak mendapatkan pengurangan NJOPTKP untuk salah satu objek tersebut selama satu kali dalam tahun berjalan yang didasarkan pada NIK WP," jelasnya.

  • Bagikan