SURAT PEMBACA, RSUD Takalar dan Polres Pingpong Pasien Kecelakaan, Disuruh Bayar Padahal Miliki BPJS

  • Bagikan

“Begini pak, kita bayar saja uang pengobatanta’ kalau tidak seberapaji, dari pada harus mengurus laporan kecelakaan, karena sepeda motor bapak harus dibawa ke TKP di Jeneponto,” kata orang yang mengaku temannya Pak Eka dari balik telepon.

“Kalau begitu saya bayar saja pak, terima kasih,” kata saya.

Istri saya kemudian berupaya mencari uang dengan menghubungi keluarga untuk membayar uang pengobatan sebesar Rp165 ribu. Saya tidak tahu bagaimana caranya ia mendapatkan uang, tapi saya menunggu cukup lama di tempat parkir dalam keadaan kesakitan hingga pembayarannya selesai.

Saya berkesimpulan, pihak RSUD Takalar dan Polres Takalar secara tidak langsung telah menyiksa kami, pasien kecelakaan lalu lintas, karena kami dipaksa mengurus surat laporan kecelakaan lalu lintas dan ternyata tidak bisa diurus dalam tempo singkat karena urusannya berbelit-belit.

Mungkin memang begitu aturannya, tetapi kalau memang mau membantu, seharusnya tidak perlu kami dipimpong kesana kemari, yang sedang dalam keadaan kesakitan, untuk mengurus laporan kecelakaan dari kantor polisi.

Aturan ini juga sangat memberatkan dan rasa-rasanya tidak masuk akal, karena kasihan pasien yang sudah mengalami kecelakaan dan harus dipaksa lagi mengurus laporan kecelakaan lalu lintas, hanya supaya BPJS bisa berlaku.

Mudah-mudahan aturan ini bisa ditinjau kembali dan pihak rumah sakit serta kepolisian bisa lebih bijak dalam memberikan pelayanan.
Kepada redaksi, kami haturkan terima kasih atas dimuatnya surat kami ini. (*)

Asnawin
(Nomor Kartu KIS: 0002695804299)

  • Bagikan