Bupati ASA dan Kajari Sinjai Jalin Kerja Sama di Bidang Perdata dan TUN

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menjalin kerja sama dalam hal penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kerja sama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken langsung Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dengan Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Sinjai, Zulkarnaen di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (9/6)

Kajari Sinjai, Zulkarnaen, mengatakan penandatanganan kerja sama ini bagi Kejari Sinjai merupakan implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas Kejari. Itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 dimana kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum perdata dan TUN didalam maupun diluar pengadilan untuk atas nama negara dan pemerintah.

Menurut Zulkarnaen, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan dalam rangka persiapan kedepan dalam menyelesaikan hukum yang dihadapi Pemkab dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset yang dimiliki.

“Perjanjian yang kita teken ini adalah payung hukum sekaligus pintu masuk dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian pelayanan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukum baik tergugat maupun secara penggugat yang diawali penandatanganan secara tertulis dan pemberian kuasa khusus kepada Kejari Sinjai,” ungkapnya.

Dengan adanya perjanjian kesepakatan ini, Pemkab Sinjai diharapkan kedepan meningkatkan kiprahnya, memberikan pelayanan hukum dan didukung oleh bidang Perdata dan TUN Kejari Sinjai.

  • Bagikan