FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menyerahkan uang santunan kepada dua ahli waris pegawai Sinjai. Keduanya adalah keluarga pegawai PDAM Sinjai dan keluarga pegawai non-ASN Bappeda Sinjai.
Khusus ahli waris Muh. Amin pegawai PDAM Sinjai berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua (JKK dan JHT) dengan total Rp303,8 juta. Sementara ahli waris dari almarhumah Fauziah Waris pegawai non ASN Bappeda Sinjai berupa jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki kepedulian tinggi karena telah membayarkan santunan kepada masing-masing ahli waris. Dengan adanya program ini, bisa memberikan perlindungan berupa santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Semoga santunan ini bermanfaat kepada ahli waris dalam menjalani kehidupan selanjutnya pasca ditinggalkan oleh keluarga yang meninggal dunia," bebernya, usai menyerahkan santunan di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin, 13 Juni.
Oleh karena itu, dia mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah bisa mendaftarkan pegawai non-ASNnya. Sehingga program ini bisa dirasakan manfaatnya. Baik saat kecelakaan maupun meninggal dunia. "Bukan kita inginkan seperti itu tapi minimal ada perlindungan dari pihak asuransi," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto mengatakan, total santunan yang diserahkan kali ini sebanyak Rp 345 juta kepada dua ahli waris. Menurutnya, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta apabila mengalami resiko kecelakaan kerja.