Ketentuan dan Persyaratan Berkas Pelaporan SPT Tahunan Badan
Wajib Pajak Badan memiliki keharusan untuk membayar dan menyetor kewajiban pajak yang terutang, termasuk di dalamnya melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lebih lanjut, kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.
- Ketentuan Lapor SPT Pajak Badan
Sebelum menuju pembahasan tentang sejumlah berkas yang diperlukan dalam pelaporan SPT Badan, ada baiknya jika Anda mengetahui ketentuan umum pelaporan SPT terlebih dulu. Ketentuan yang dimaksud meliputi pengisian formulir SPT dan periode pelaporan SPT Badan.
- Ketentuan Pengisian Formulir SPT Badan
Dalam melapor segala jenis SPT Pajak, Anda tentu diharuskan untuk mengisi formulir. Terlebih khusus untuk pelaporan SPT Badan, jenis formulir yang harus diisi adalah formulir 1771.
Formulir ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan perkumpulan.
- Periode Pelaporan SPT Badan
Batas periode untuk pelaporan SPT PPh Badan adalah tiap tanggal 30 April pada tahun pajak berikutnya.
Contoh: PT A ingin melapor SPT untuk penghasilan sepanjang tahun 2021, maka tenggat waktu pelaporannya jatuh pada 30 April 2022.
Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Bayar Pajak
Berikut persiapan lapor spt atau bayar pajak yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak, yaitu:
- Mempersiapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP adalah identitas penting dari seorang wajib pajak (WP) untuk melaksanakan administrasi perpajakan. Termasuk untuk melakukan pelaporan SPT PPh Tahunan bagi WP orang pribadi.