Pasti Bisa! Ini Cara Bayar Pajak dan Lapor Pajak Secara Online

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Oleh karena itu, pengisian SPT harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Konsultan pajak BSD merupakan partner terbaik untuk mengurus berbagai urusan pajak anda.

Cara Membuat Akun DJP Online

Setelah sudah aktif e-FIN nya, seseorang sudah bisa membuat akun DJP Online. Begini urutan membuat akun DJP Online.

  1. Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi lewat aplikasi browser Anda.
  2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  3. Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  4. Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  5. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  6. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Simak Tata Cara Bayar dan Lapor Pajak melalui Situs DJP

Setelah selesai, seseorang bisa melaporkan SPT tahunannya atau bayar pajak melalui e-Filing DJP Online. Berikut caranya:

  1. Log in ke akun DJP Online di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
  3. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.
  4. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  5. Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  6. Isi Data SPT seperti SPT yang kamu terima.
  7. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Bayar Pajak

Bila ingin bayar pajak, bisa dilakukan dengan cara seperti ini;

  1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
  3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  4. Pilih pada menu Isi SSE.
  5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  8. Klik pada pilihan Kode Billing.
  9. Klik Cetak Kode Billing.
  10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Kelola Pajak dan Bayar Pajak Makin Mudah dengan Klikpajak

Sebagai informasi, Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP.

Dengan kondisi pandemi seperti saat ini, Klikpajak by Mekari bisa menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi para wajib pajak untuk lebih taat lapor SPT tahunan dan bayar pajak secara tepat waktu tanpa harus ke kantor pajak terdekat.

  • Bagikan