Berita acara pemusnahan arsip tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Pemusnahan Arsip,para saksi yang terdiri atas perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Setelah penandatanganan berita acara, dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian berupa arsip permohonan paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2017 yang berjumlah 52.595 berkas. Keseluruhan arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Alhamdulillah hari ini dapat terlaksana pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Hal ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk efisiensi ruang penyimpanan arsip yang kami miliki dan juga untuk pengelolaan arsip yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Erybowo.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa Pemusnahan Arsip Fisik Substantif di Kantor Imigrasi Polewali bertujuan untuk memisahkan antara arsip yang masih memiliki nilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna.
Hal itu dilakukan untuk memisahkan arsip aktif dan inaktif dalam rangka memudahkan penilaian, dan menyelamatkan arsip yang bernilai guna permanen berskala nasional.