Imigrasi Polewali Mandar Musnahkan 52.595 Arsip

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, POLMAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian yang bertempat di halaman belakang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar pada Kamis (16/6/2022).

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan A. yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Pallawarukka.

Ia mengatakan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam hal ini pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar selalu diikuti dengan penciptaan arsip.

“Arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa, namun demikian dalam peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terdapat jadwal retensi dari masing-masing arsip tersebut,” ujar Pallawarukka.

Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian ini dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, tim pemusnahan arsip Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yaitu Subkoordinator Pengelolaan Arsip Dinamis, Zuhria Damayanti dan Arsiparis Ahli Muda, Dedi Syahputra.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian ini, dilakukan terlebih dahulu pengecekan arsip yang akan dimusnahkan lalu dilakukan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip.

  • Bagikan