Program Smart Panyingkulu Dinas PU Makassar Berpotensi Gagal

  • Bagikan
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Noorhaq Alamsyah (Foto: Selfi/Fajar)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan mengatakan perubahan DPA bisa dilakukan sebelum APBD Perubahan.

"Bisa (perubahan DPA), ada namanya pergeseran anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan APBD. Ada aturannya," pungkasnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan