Difitnah sebagai Eks HTI, Hanan Attaki: Tablik Akbar di Luar Masjid Selalu Kami Buka dengan Lagu Indonesia Raya

  • Bagikan
Ustaz Hanan Attaki

Isi surat bernomor: 23/LTM-NU/VII/2022, tertanggal 8 Juli 2022, yang ditujukan kepada bupati itu sebagai berikut: Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media sosial terkait kegiatan dakwah yang diselenggarakan di MAG dengan narasumber utama yang disinyalir tokoh eks HTI/Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah RI dan pemerintah mayoritas muslim lainnya yang rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu 30 Juli 2022 serta menampung aspirasi beberapa warga Gresik, tokoh agama dan tokoh masyarakat terkait kegiatan tersebut, maka dengan ini kami menyatakan prihatin dan menyesalkan serta keberatan bila nanti kegiatan tersebut di atas dapat dilaksanakan di masjid yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Gresik.

Surat itu juga ditembuskan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Gresik. Setelah menerima surat itu, Ketua MAG Ahmad Misbahul Abidin memberikan penjelasan kepada media bahwa penyelenggara yang menghadirkan mubalig Hanan Attaki di MAG itu adalah Ustad Affandi dari One Day One Juz Gresik. Informasi awal dari Ustad Affandi dijelaskan bahwa materi dakwah Ustad Hanan Attaki ditujukan untuk kaum milenial dan tidak berisi doktrinasi ideologi dan ajaran yang menyimpang.

Karena adanya respon dari PCNU LTM Gresik yang mengingatkan bahwa ada dugaan pembicaranya berasal dari eks organisasi terlarang HTI, maka pihak MAG dengan tegas melarang Ustad Affandi untuk menghadirkan Ustad Hanan Attaki LC. Sekaligus untuk membuat suasana kondusif di Kabupaten Gresik.

Lantas, bagaimana sikap pengurus MAG setelah ada klarifikasi dari Hanan Attaki tersebut? Sekretaris MAG Nurfaqih menyatakan, klarifikasi itu merupakan langkah yang tegas untuk menjawab tentang posisinya di organisasi HTI. ‘’Kami dari pengurus MAG tidak memiliki kewenangan untuk membenarkan atau menyalahkannya,’’ ujarnya, Jumat (15/7/2022).

  • Bagikan