Legalisasinya Ditolak MK, Ini Lima Manfaat Ganja untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

  • Bagikan
Ilustrasi

Fajar.co.id -- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi, atau permohonan judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan perkara bernomor 106/PUU-XVIII/2020 ini berkenan dengan penggunaan ganja medis untuk kesahatan.

Uji materi tersebut diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis.

Mereka juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Perkara ini diputus oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmikh, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayay, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan, karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah.

Sehingga perlu pengkajian secara mendalam apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.

“Hal itu bagian dari open legal policy,” tegas Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam siaran daring, dikutip dari jawa pos, Rabu (20/07).

Diketahui sebelumnya, sejak 9 Juni 2022, Thailand menjadi negara Asia pertama yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan industri.

  • Bagikan