Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Ancam Kebebasan Berekspresi?

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Fajar.co.id -- Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Membincangkan Peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.5 tahun 2020, aturan semua platform di Indonesia harus terdaftar di Penyelenggan Sistem Elektronik (PSE).

Diskusi berlangsung pukul 13:00-14:45 WIB melalui aplikasi zoom. Diskusi itu membahas beberapa pasal yang dianggap masih perlu dikaji ulang.

Salah satunya Pasal 21 ayat 1 PSE lingkup privasi wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Menurut Alia Yofira salah satu pembicara cakupan pengawasan ini sangatlah luas. Pemberian akses pengawasan ini diberikan kepada Kominfo dan kementerian hukum pidana. Sedangkan ada beberapa Undang Undang yang membahas perlindungan pribadi.

Layanan penyedia informasi elektronik yang dimaksud berupa tulisan, suara, gambar, anime, musik, media, film, dan permainan.

Bersandar pada aturan dokumen elektronik yang dilarang, salah satunya dokumen yang meresahkan masyarakat dan ketertiban umum.

"Keresahan yang mana dan ketertiban oleh siapa. Perkaranya, ini bukan sebatas soal daftar-mendaftar dan ancaman blokir," ucap Ade Wahyudin sebagai pembicara.

Dokumen yang dipermasalahkan dalam waktu lima hari tidak diserahkan akan dikenai sanksi sesuai perundang -undangan.

Alia Yofira menambahkan, belum ada mekanisme yang jelas pada pada Pasal 45 Ayat 3, yang berbunyi sanksi berupa teguran tulisan, penghentian sementara, dan pemutusan akses.

  • Bagikan