FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Demi menjaga transparansi penyidikan, Lembaga Kepolisian memberi kebebasan kepada keluarga Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang jenazah korban diduga baku tembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, upaya autopsi ulang Brigadir J harus segera dilakukan mengingat kondisi jenazah yang sudah mulai berubah termakan waktu.
"Info yang saya dapat dari katim sidik, sebenarnya dari komunikasi Dittipidum dan pengacara, ini kalau bisa autopsi harus secepatnya, makin cepat makin baik. Karena dari kondisi jenazah sudah lama, maka jika sudah tingkat pembusukan, itu akan susah. Saya rasa autopsi ulang akan makin sulit," pungkas Kadiv Humas, Jumat (22/7/2022).
Dalam hal ini, pihak kepolisian juga mempersilakan pihak keluarga menghadirkan tim dokter yang menguasi bidang autopsi, agar hasil autopsi bisa lebih meyakinkan.
"Dari komunikasi degan penyidik dan kedokteran forensik, mereka sudah komunikasi degan perhimpunan kedokteran forensik, kemudian apabila dari pihak pengacara hadirkan orang ekspert dari luar kepolisian rumah sakit, dipersilakan dan semakin bagus proses dan hasilnya pasti lebih baik," tutur Dedi Prasetyo. (riki/fajar)