Asas Hukum Praduga Rechmatige pada Keputusan Tata Usaha Negara

  • Bagikan
Lutfie Natsir

a. Penetapan Tertulis memberikan pemahaman atau keterangan  bahwa istilah penetapan tertulis , terutama untuk menunjukkan kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

b. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Usaha, yaitu badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang dimaksud dengan “ peraturan perundang-undangan ini ialah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang diberi kewenangan.

c. Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara, yaitu Tindakan Hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada Ketentuan Hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan Hak atau Kewajiban pada pihak lain.

d. Bersifat Konkret, Individual dan Final sebagai berikut :

e. Menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata,  menimbulkan akibat hukum artinya perbuatan hukum yang diwujudkan dalam perbuatan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat menimbulkan hak dan kewajiban.

f. Syarat - Syarat Keputusan Tata Usaha Negara, adalah harus terpenuhi syarat material dan formil yaitu :

  • Syarat Materil adalah Keputusan Tata Usaha Negara harus dibuat oleh pejabat yang berwenang, tidak mengalami kekurangan yuridis, tujuan penetapan sama dengan tujuan yang mendasarinya.
  • Syarat Formil yaitu bentuk ketetapan sama dengan bentuk yang dikehendaki oleh peraturan yang mendasarinya, procedure harus sama dengan bentuk yang diatur dalam peraturan yang mendasarinya, syarat khusus yang dikehendaki oleh peraturan dasar harus tercermin dalam keputusan.

g. Hapusnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yaitu, telah habis masa berlakunya, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh Badan atau Pejabat yang berwenang, apabila telah dikeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru subtansinya sama dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang lama.   

  • Bagikan