Konsultasi di LBH, Politisi PAN hingga Eks Jubir Adama Bakal Gugat Timsel-Pansel BUMD di PTUN

  • Bagikan
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Busrah Abdullah bersama Eks Jubir Adama Natsar Desi dan Sulaeman di Kantor LBH Makassar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Busrah Abdullah bersama Eks Jubir Adama Natsar Desi dan Sulaeman akan menggugat Timsel dan Pansel BUMD Makassar ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar ( PTUN Makassar).

Hal itu diungkapkan oleh Busrah Abdullah ketika mendatangi Kantor LBH di Jalan Nikel.

“Tujuanya untuk konsultasi terkait dengan kisruh BUMD. Karena kita tahu bersama bahwa sekarang ini ada laporan ke ombudsman. Terus rencana kami tentu bersama dengan teman-teman di BUMD itu menggugat ke PTUN,” ujarnya, ketika ditemui di lokasi, Selasa, (26/7/2022).

Ketiganya mendaftar di jabatan Perumda Air Minum Makassar.

Diketahui, Busrah telah menyampaikan aduannya ke DPRD Makassar dan Ombudsman Sulsel pada beberapa waktu lalu.

Namun respons dari DPRD kata dia belum ada, hanya Ombudsman Sulsel.

“Nda ada respons. Harapan kami selanjutnya, DPRD ini harus sigap. Dia kan lembaga mitra sejajar oleh pemerintah. Harusnya kami dimediasi,” ucapnya.

Menurutnya, seleksi jabatan BUMD tersebut melanggar pasal 17 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Sementara itu, Anggota LBH Muh Haedir mengatakan, setelah konsultasi, pihaknya menyarankan untuk meminta hasil tes dan SK.

“Kami hanya beri konsultasi tadi, kami beri saran untuk meminta hasil tes dan meminta SK,” ucapnya.

Meski demikian ia menyarankan agar peserta lelang yang merasa keberatan dengan hasil seleksi untuk mencari pengacara di luar LBH.

“Mereka ada rencana tapi kami tidak atau bukan menjadi kuasa hukum, ini hanya konsultasi untuk proses itu, saya sendiri menyarankan untuk mencari pengacara dalam rangka mengurus semua hal-hal sekaitan PTUN karena ada banyak hal teknis yang harus di lakukan,” pungkasnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan