FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas menyebut tersangka Bharada E itu tembak mendiang Brigadir J bukan untuk membela diri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke awak media.
Dirtipidum Bareskrim Polri itu memaparkan hal ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2022) malam WIB.
Andi Rian Djajadi menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi.
Hal itu dijelaskan Andi Rian Djajadi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.
Sebelumnya Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.
Andi Rian Djajadi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.
Andi Rian Djajadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.