Ini Alasan Dirtipidum Bareskrim Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua

  • Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan alasan menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Andi Rian menyebutkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. "Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang notabrme ajudan Putri Cabdrawathi itu perihal penembakan terhadap Brigadir J.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," kata Andi Rian.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR itu ditahan di Bareskrim Polri.

Brigadir J tewas seusai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Dalam kasus itu, Polri sudah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menunjuk rekan satu angkatannya di Akpol, yakni Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.

  • Bagikan